Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Dibacakan Hari Ini

Ari Sandita Murti
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim hari ini, Senin (13/10/2025). Praperadilan itu diajukan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris meyakini hakim akan menerima praperadilan kliennya. Sebab, dia menilai tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Dari segi hukum saya 1.000 persen pede (praperadilan Nadiem dikabulkan)," kata Hotman di sidang sebelumnya.

Dia menekankan, perkara dugaan korupsi harus menyertakan kerugian negara sebagai alat bukti.

"Kan anda udah lihat di sini, kan kunci perkara korupsi itu kan ada hitung-hitungan kerugian negara, dan itu harus ada sebagai minimum alat bukti, kata pengadilan contoh yurisprudensi, harus ada sebelum ditetapkan tersangka," tutur Hotman.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hotman Paris Sebut Kasus Nadiem Makarim Teraneh: Tak Ada Kerugian Negara tapi Dituduh Korupsi

57 tahun lalu

Sidang Praperadilan, Hotman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Nadiem

57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal