Putusan Nurdin Abdullah Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Begini Respons KPK

Ariedwi Satrio
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan putusan hakim soal kasus Nurdin Abdullah. (Foto Antara).

KPK akan menunggu salinan resmi putusan Nurdin Abdullah dari pengadilan tipikor Makassar. Selanjutnya, KPK akan mempelajari secara utuh analisa putusan hakim untuk memutuskan langkah selanjutnya.

"Kami akan pelajari secara utuh seluruh pertimbangan majelis hakim. Kemudian setelahnya kami segera tentukan sikap atas putusan dimaksud," pungkasnya.

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim pengadilan tipikor Makassar juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap Nurdin Abdullah.

Nurdin Abdullah diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan 350.000 dolar Singapura atau setara Rp3,667 miliar. Jika dijumlah keseluruhan, uang pengganti yang harus dibayarkan Nurdin Abdullah yakni sekira Rp5,8 miliar.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka usai OTT

Buletin
10 jam lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Nasional
12 jam lalu

Update KPK OTT Hakim di Depok: Tangkap 7 Orang, termasuk Ketua Pengadilan

Nasional
13 jam lalu

Kasus Jual Beli Gas, KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal