Putusan MKD soal Ahmad Sahroni Cs bakal Dibacakan di Rapat Paripurna DPR

Felldy Aslya Utama
Anggota DPR non-aktif, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio dan Nafa Urbach saat mendengar hasil putusan sidang MKD pada Rabu (5/11/2025). (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Syamsurizal mengatakan bahwa hasil putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota dewan non-aktif akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR.

Adapun, lima anggota dewan yang dimaksud adalah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Adies Kadir, dan Eko Patrio. Adapun, putusan telah dibacakan pada Rabu (5/11/2025) kemarin, dan pimpinan MKD sudah berkirim surat kepada pimpinan DPR.

"Untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Paripurna DPR Sahkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Ini Daftarnya

Nasional
22 hari lalu

Anggota DPR Apresiasi Pemerintah Alihkan Dana Sitaan Triliunan untuk Pendidikan

Seleb
1 bulan lalu

Kangen Almarhum Eril, Atalia Praratya: Semoga Dipertemukan di Surga

Seleb
1 bulan lalu

Isu Ridwan Kamil dan Aura Kasih Semakin Panas, Atalia Praratya Berdoa Dilapangkan Hati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal