Putusan MK soal Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Dinilai Tandai Kemunduran Demokrasi

Rizky Agustian
Putusan MK soal batas usia minimal capres-cawapres dinilai pengamat menandai kemunduran demokrasi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia minimal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie menilai putusan itu menandai kemunduran demokrasi dan kemerosotan independensi hakim konstitusi.

“Demokrasi itu dicapai dengan susah payah, 98 itu kan kita lewatin jadi jangan sampai sekarang kita malah mundur, itu saya kira pesannya itu deh. Jadi ini kita tuh sedang, saya bilang apa ya, istilah saya tuh, Indonesia sedang tidak baik-baik saja karena konstitusi kita sedang terancam kemudian demokrasi kita sedang terancam, itu menurut saya” Ujar Connie kepada wartawan, Sabtu (28/10/2023).

Dia mengatakan, banyak kerabat dan jaringannya di luar negeri mempertanyakan putusan MK tersebut. Mereka juga mempertanyakan kondisi politik di Indonesia saat ini.

“Ya sudah banyak jaringan saya yang datang ke Indonesia dan melihat bagaimana wajah putra presiden terpampang di baliho. Jadi mereka mempertanyakan kok bisa Indonesia berubah menjadi seperti ini,” ujarnya.

Connie mengkritik bagaimana proses hukum berjalan. Dia menyebut MK seakan dijalankan hanya untuk mementingkan kepentingan orang-orang di sekeliling presiden

“Sekarang kita gak usah perdebatan apa-apa, tapi tanya nurani kita, ini kan yang kita mau gitu, dan sampai kapan? Saya malah sampai bercanda bilanglah ngapain kok nanggung? Bilang aja MK besok-besok cucu presiden juga boleh jadi wapres umur 10 tahun atau 15 tahun kan jadi we cut all this headache karena gini ya drama ini,” ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Dasco Pastikan Pilpres 2029 Tetap Dipilih Rakyat

Nasional
24 hari lalu

MK Tolak Gugatan Bonatua terkait Ijazah Capres-Cawapres Wajib Autentikasi Faktual

Nasional
1 bulan lalu

Ahli Hukum: Putusan MK Tak Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan di Luar Struktur

Nasional
2 bulan lalu

PBHI: Polisi Aktif Tetap Bisa Duduki Jabatan di Luar Polri, asal Sesuai Tupoksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal