Putusan MK, Farouk Muhammad Kalah dari Caleg Pemilik Foto 'Terlalu Cantik'

Antara
Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (ilustrasi). (Foto: ANTARA)

Dengan tidak dapat membuktikan adanya penambahan perolehan suara yang signifikan mempengaruhi keterpilihan calon anggota DPD Dapil NTB, dalil Farouk dinilai tidak beralasan menurut hukum sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar ketua majelis hakim Anwar Usman.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
7 hari lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

8 hari lalu

Partai Perindo Tuntaskan SK Definitif 15 DPD Sulut, Fokus Verifikasi Parpol

16 hari lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

16 hari lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal