Putusan MK, Farouk Muhammad Kalah dari Caleg Pemilik Foto 'Terlalu Cantik'

Antara
Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (ilustrasi). (Foto: ANTARA)

Dengan tidak dapat membuktikan adanya penambahan perolehan suara yang signifikan mempengaruhi keterpilihan calon anggota DPD Dapil NTB, dalil Farouk dinilai tidak beralasan menurut hukum sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar ketua majelis hakim Anwar Usman.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

57 tahun lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

57 tahun lalu

AHY Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30 Persen: Selama Ini Kami Jalankan

57 tahun lalu

DPD akan Jadikan Film Pesta Babi Bahan Masukan di Pansus Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal