Putri Candrawathi Positif Covid-19, Tak Datang ke PN Jakarta Selatan

Achmad Al Fiqri
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi tak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022). Istri Ferdy Sambo itu terinfeksi Covid-19.

"Benar (Putri Candrawathi terinfeksi Covid)," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis saat dikonfirmasi.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto memperkirakan Putri Candrawathi akan mengikuti jalannya sidang secara virtual.

"Kemungkinan begitu," kata Djuyamto secara terpisah.

Dengan demikian, hanya Ferdy Sambo yang akan mengikuti jalannya sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

57 tahun lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Penjara, Ditjenpas Pastikan Tak Keluar Lapas

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Ternyata Kuliah S2, Ambil Magister Teologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal