Putri Candrawathi Kena Covid-19, Pengacara Minta Dirawat Dokter Pribadi

Achmad Al Fiqri
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis memohon kepada majelis hakim agar kliennya dapat dirawat dokter pribadi. Permintaan itu dilayangkan karena Putri dinyatakan positif Covid-19.

"Izin Yang Mulia, kami menyampaikan surat permohonan Bu Putri dapat dilakukan perawatan dengan dokter pribadi Yang Mulia, untuk Covidnya," kata Arman dalam sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Menjawab hal itu, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mempersilakan penasihat hukum mengajukan pembantaran. Hal itu juga katanya harus seizin jaksa penuntut umum.

"Jadi saudara penasihat hukum, kalau seandainya memang di rumah sakit kejaksaan dipandang nanti tidak mampu, silakan ajukan pembantaran dan kami harus meminta persetujuan dari JPU," kata Wahyu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

57 tahun lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Penjara, Ditjenpas Pastikan Tak Keluar Lapas

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Ternyata Kuliah S2, Ambil Magister Teologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal