JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara terkait peluang istri Ferdy Sambo yakni, Putri Candrawathi jadi saksi pelaku atau Justice Collaborator (JC). Apakah bisa?
Menurut Juru bicara LPSK, Rully Novian peluang tersebut bisa saja terjadi, apabila yang bersangkutan dapat berbicara sesuai fakta yang ia ingin sampaikan. Saat ini, LPSK mengatakan pihaknya sudah cukup banyak mendapatkan keterangan dari Bharada E yang sudah lebih dulu menjadi Justice Collaborator.
"Tergantung saya jawab, posisi dia sebagai apa. Dan itu tergantung situasi keterangan apa yang dia sampaikan. Kalau dalam konteks kasus ini, keterangan kan sudah muncul sangat banyak dari Bharada E," kata dia kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Lebih lanjut, Rully memaparkan jika Putri Candrawathi menjadi JC maka siapa yang akan ia ungkapkan. Sebab.bila sudah ada keterangan lain maka keterangan dari Putri tidak diperlukan lagi.
"Pertanyaannya kemudian, siapa yang mau dia ungkap, kalau dia bukan pelaku utama, siapa yang mau dia ungkap. Keterangan apa yang mau dia sampaikan. Kalau keterangannya sudah diperoleh dari semua orang, yang untuk apa lagi keterangan dia," ucapnya.