Dia menekankan penyandang disabilitas adalah bagian dari masyarakat yang berhak atas perlindungan, keadilan, dan rasa aman. Kekerasan, apalagi di depan publik, adalah bentuk nyata pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Menanggapi peristiwa memprihatinkan ini, Puspadaya Perindo mendesak agar, pertama, dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satpol PP dan Dinas Sosial terkait. Kedua, dilakukan proses hukum terhadap pihak yang terlibat.
Ketiga, meminta Kapolres Pematangsiantar memberikan penjelasan atas sikap pembiaran aparat di lapangan.
"Kami mengingatkan negara tidak boleh abai terhadap kelompok rentan. Diskriminasi adalah bentuk kekerasan yang harus dihentikan, sekarang juga!" tandas Sri Agustina.