"Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi Kopdes Merah Putih dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp34.570.000.000.000," tulis Pasal 15 ayat (3) aturan tersebut.
Diketahui, total pagu dana desa nasional pada 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Dengan adanya kebijakan ini, maka sekitar Rp34,57 triliun akan langsung diarahkan untuk memperkuat ekosistem Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.