Purbaya Ungkap Impor 105.000 Pikap untuk Kopdes Pakai Dana Desa, Tak Bebani Fiskal

Anggie Ariesta
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Anggie Ariesta)

Kepastian payung hukum atas pengalihan fungsi dana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang telah berlaku sejak 12 Februari 2026 lalu.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan lebih dari separuh pagu Dana Desa 2026 akan difokuskan untuk menyokong program Kopdes Merah Putih mulai dari cicilan kendaraan, pembangunan gerai fisik, hingga sistem pergudangan di desa.

"Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi Kopdes Merah Putih dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp34.570.000.000.000," tulis Pasal 15 ayat (3) aturan tersebut.

Diketahui, total pagu dana desa nasional pada 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Dengan adanya kebijakan ini, maka sekitar Rp34,57 triliun akan langsung diarahkan untuk memperkuat ekosistem Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Respons Agrinas Diminta Tunda Impor 105.000 Pikap dari India: Kami Taat Perintah

57 tahun lalu

Dasco Minta Pemerintah Tunda Impor 105.000 Mobil Pikap dari India

57 tahun lalu

Respons Istana soal Rencana Impor 105.000 Unit Mobil Pikap dari India

57 tahun lalu

Jadi Sorotan Publik, Ini Alasan Agrinas Pangan Nusantara Impor 105.000 Unit Mobil Pikap dari India

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal