Purbaya Tunda Pemberian Insentif Kendaraan Listrik, Ada Apa?

Anggie Ariesta
Menkeu Purbaya memutuskan menunda peluncuran paket insentif pajak kendaraan listrik selama satu bulan ke depan. (Foto: Ilustrasi/Dok. IMG

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menunda peluncuran paket insentif pajak kendaraan listrik (electric vehicle/EV) selama satu bulan ke depan. Hal ini diambil karena formulasi penerapannya masih memerlukan penyelarasan teknis, terutama terkait detail perhitungan skema yang akan diterapkan pada komoditas otomotif ramah lingkungan tersebut.

Purbaya menuturkan, stimulus yang disiapkan pemerintah nantinya akan berbentuk fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk setiap transaksi pembelian unit mobil listrik baru.

"Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi," kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Purbaya menambahkan, rentang besaran insentif PPN DTP yang akan digelontorkan berkisar antara 40 persen hingga maksimal 100 persen.

Namun, Purbaya menggarisbawahi bahwa fasilitas pemotongan pajak ini dirancang secara eksklusif untuk kendaraan listrik murni berbasis baterai, dan tidak menyasar segmen kendaraan semi-listrik (hybrid).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Akselerasi Kendaraan Listrik, Indomobil Kumpulkan Brand EV dalam Satu Atap

57 tahun lalu

Selain Mobil Pemerintah Siapkan Insentif untuk Motor Listrik Rp5 Juta, Kuota Awal 100.000 Unit

57 tahun lalu

Hore! Purbaya akan Beri Insentif 100.000 Mobil Listrik Baru

57 tahun lalu

Pramono soal Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak: Kami Serius Kurangi Polusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal