Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Pedagang Kripto Wajib Lapor Transaksi ke DJP  

Anggie Ariesta
Menkeu Purbaya merilis aturan bahwa kini transaksi kripto wajib dilaporkan kepada DJP. (Foto: iNews.id/Jonathan)

Laporan ini wajib disampaikan secara elektronik setiap tahun dan mencakup data transaksi satu tahun kalender penuh.

"Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi Aset Kripto Relevan pada tahun sebelumnya untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember yang disampaikan setiap tahun," tulis Pasal 41 ayat (5) aturan tersebut.

Bahkan, jika dalam satu tahun tidak terdapat transaksi yang relevan, pihak exchanger tetap diharuskan melapor.

"Dalam hal tidak terdapat informasi Aset Kripto Relevan yang wajib dilaporkan dalam satu tahun kalender, PJAK Pelapor CARF tetap wajib menyampaikan laporan nihil," bunyi Pasal 41 ayat (8) PMK 108/2025.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi di ruang kripto memiliki perlakuan perpajakan yang sama dengan aset keuangan konvensional.

Dengan identitas PJAK yang jelas (nama, alamat, dan nomor identitas perpajakan) yang disertakan dalam laporan, DJP akan memiliki basis data yang kuat untuk memantau potensi pajak yang belum tergali.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menkeu Purbaya Bertemu Kepala BGN Hari Ini, Bahas Apa?

57 tahun lalu

Resmi! Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN Selama Libur Sekolah

57 tahun lalu

Purbaya Restui PPN DTP Jadi Solusi Transisi Rusun Subsidi, Dorong Akses Rumah Pertama untuk MBR

57 tahun lalu

Kado HUT ke-499, Pemprov DKI Jakarta Terima 499 Sertifikat Hak Pakai Senilai Rp22,2 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal