Purbaya Siapkan Rp15 Miliar untuk Aktifkan Kembali 11 Juta Peserta PBI BPJS

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran Rp15 triliun untuk proses reaktivasi 11 juta perserta PBI BPJS Kesehatan yang sempat dinonaktifkan. (Foto: iNews.id/Anggie)

JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menyiapkan dana Rp15 miliar untuk proses reaktivasi otomatis 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang sempat dinonaktifkan. Dana tersebut akan dicairkan sesuai permintaan Menteri Kesehatan untuk mendukung masa transisi selama tiga bulan ke depan.

Purbaya menegaskan dana tersebut sudah tersedia dalam pos anggaran kesehatan dan hanya tinggal menunggu koordinasi teknis dengan pihak BPJS Kesehatan.

"Nanti kan BPJS tinggal minta ke saya, itu ada satu anggaran yang masih dibintangi dia tinggal perbaiki atau tinggal datang ke saya, mungkin minggu ini juga cair. Jadi nggak ada masalah. Nggak terlalu besar kan," ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, pendanaan untuk reaktivasi iniakan disalurkan melalui sektor kesehatan di kementeriannya. Oleh karena itu, ia menjamin ketersediaan likuiditas untuk kebijakan mendesak ini.

"Lewat kesehatan itu dari kita. Lewat kesehatan jatuhnya. Yang punya duit kan saya," ungkapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bungkus Rokok Diseragamkan Dinilai Tak Akan Efektif, Pengamat Usul Perokok Tak Ditanggung BPJS

57 tahun lalu

Ramai Tren Sell Indonesia, Purbaya: Kita Tak sedang Menuju Seperti 1998 lagi

57 tahun lalu

Purbaya Peringatkan Transaksi di Pelabuhan Harus Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!

57 tahun lalu

Purbaya Sidak ke Tanjung Priok, Cek Biang Kerok 3.100 Kontainer Menumpuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal