JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk tidak lagi menggulirkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty selama menjabat sebagai bendahara negara. Hal tersebut disampaikan untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah patuh.
Purbaya menilai, Indonesia sudah cukup melakukan dua kali masa pengampunan pajak, yaitu pada tahun 2016 dan 2022.
"Selama saya menjabat Menteri Keuangan, saya tidak akan mengeluarkan tax amnesty, kecuali atas arahan Presiden Prabowo Subianto," ucap Purbaya dalam press briefing bersama wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Terkait isu yang sempat memicu kegaduhan di kalangan dunia usaha, Purbaya secara resmi menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas rencana pemeriksaan ulang terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II.
Dia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan memastikan bahwa proses pemeriksaan tersebut tidak akan dijalankan demi menjaga stabilitas iklim investasi.