Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto keputusan itu akan diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan, sektor swasta juga diimbau mengikuti kebijakan serupa.
Namun, ia menegaskan aturan tersebut tidak berlaku bagi pekerja di sektor pelayanan publik.
"WFH akan di-detailkan. Tetapi sesudah Lebaran kita akan berlakukan. Untuk ASN maupun imbauan untuk swasta. Tetapi bukan yang bekerja di sektor pelayanan publik,” ujar Airlangga.