JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok pada Selasa (12/5/2026). Beleid ini mencabut aturan lama, PMK Nomor 143/2023, guna memberikan pedoman baru yang lebih rinci bagi pemerintah pusat dan daerah.
Dalam aturan ini, otoritas fiskal mempertegas definisi produk rokok yang menjadi objek pajak, mencakup sigaret, cerutu, rokok daun, serta bentuk lainnya yang dikenai cukai, termasuk rokok elektrik. Namun, pemerintah mengecualikan tembakau iris dan produk olahan seperti tembakau hirup atau kunyah dari pengenaan pajak ini.
Meskipun terdapat penyesuaian administratif, besaran tarif yang ditetapkan tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.
"Tarif Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Cukai Rokok," dikutip dari PMK No.26/2026, Kamis (14/5/2026).
Salah satu poin signifikan dalam aturan ini adalah adanya ruang alokasi untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah pusat, hal yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik.