JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait keluhan pekerja sektor swasta mengenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR). Ia menegaskan secara aturan, THR ASN dan pekerja swasta sama-sama merupakan objek pajak.
Perbedaan mendasar terletak pada pihak yang menanggung beban pajak tersebut. Pada ASN, TNI, dan Polri, pajak THR ditanggung oleh negara selaku pemberi kerja, sehingga ia menyarankan pekerja swasta untuk mendorong perusahaan mereka melakukan hal serupa jika keberatan dengan potongan tersebut.
"Jadi protes ke bosnya (swasta), jangan pemerintah," kata Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
"Jadi gini, itu protes seperti itu kita menjalankan untuk pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri kan bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga," sambung dia.
Bendahara Negara menjelaskan pemerintah tidak dapat mengubah regulasi perpajakan secara mendadak hanya untuk memenuhi aspirasi satu kelompok tertentu.