JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa penempatan dana tunai atau Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun di perbankan selama enam bulan ke depan atau hingga September 2026. Hal ini dilakukan seiring akan berakhirnya masa jatuh tempo penempatan dana tersebut pada Maret mendatang.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, keputusan ini telah dikoordinasikan dengan Bank Indonesia (BI) untuk memastikan likuiditas di pasar tetap terjaga.
"Kami bertemu Gubernur BI (Perry Warjiyo) Jumat lalu untuk konsolidasi kebijakan Rp200 triliun yang akan jatuh tempo Maret akan diperpanjang enam bulan ke depan," ucap Purbaya dalam konferensi pers APBN KITA di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Purbaya menambahkan, kebijakan mengalihkan dana yang sebelumnya mengendap di BI ke perbankan, terutama bank-bank anggota Himbara terbukti memberikan dampak positif terhadap biaya pinjaman masyarakat. Dia mencatat adanya penurunan signifikan pada suku bunga kredit tertimbang.
Pada Januari 2026, suku bunga kredit tercatat berada di level 8,80 persen, turun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang masih di level 9,20 persen. Penurunan ini dianggap sebagai hasil nyata dari injeksi likuiditas melalui penempatan dana negara tersebut.