Purbaya Izinkan Ditjen Pajak Tambah Jabatan Baru hingga Akhir 2026

Anggie Ariesta
Purbaya bebaskan DJP tambah jabatan baru hingga akhir 2026. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengizinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperkuat struktur organisasinya melalui penambahan dan pengisian jabatan baru. Kebijakan ini bertujuan mendukung kelancaran reformasi perpajakan, khususnya demi menjaga stabilitas sistem baru, Coretax.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025, Purbaya memberikan pengecualian khusus bagi DJP sehingga pembatasan organisasi yang berlaku umum tidak diterapkan pada instansi pemungut pajak tersebut.

"Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2026," tulis Purbaya dalam Pasal 1839A ayat (2) beleid tersebut, dikutip Selasa (6/1/2026).

Langkah penataan organisasi ini dirancang sebagai respons atas kebutuhan mendesak dalam mengawal implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang baru saja diluncurkan. Dengan struktur yang lebih kuat, diharapkan DJP mampu melayani kebutuhan pemangku kepentingan secara lebih optimal.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Purbaya Ungkap Restrukturisasi Utang Whoosh Berjalan Lambat: Administrasinya Lelet!

Nasional
16 jam lalu

Purbaya bakal Sanksi Dirjen Bea Cukai jika Terbukti Terlibat Kasus Suap Impor Barang

Nasional
16 jam lalu

Pastikan Tidak Ada Pajak Baru, Purbaya Tak Mau Dunia Usaha Terganggu

Buletin
17 jam lalu

Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Lagi: Kalau Ada, Berarti Saya Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal