Purbaya Buka Suara soal Aturan Pemda Bisa Ngutang ke Pusat

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal aturan Pemda bisa ngutang ke pusat. (foto: Anggie Ariesta)

Berdasarkan aturannya, pinjaman diberikan untuk mendukung berbagai kegiatan, seperti pembangunan dan penyediaan infrastruktur, layanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor produktif, hingga pemulihan daerah terdampak bencana.

Aturan ini menegaskan bahwa seluruh pinjaman dikelola oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dengan sumber dana berasal dari APBN. 

Setiap pemberian pinjaman wajib mendapat persetujuan DPR sebagai bagian dari pembahasan APBN atau APBN Perubahan, serta disusun untuk periode lima tahun sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Bagi pemda, syarat untuk memperoleh pinjaman cukup ketat, antara lain harus memiliki rasio kemampuan keuangan (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) minimal 2,5, tidak memiliki tunggakan pinjaman, dan memperoleh persetujuan DPRD.

Pemerintah berharap kebijakan baru ini bisa mempercepat pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang lebih murah serta memperkuat koordinasi fiskal antara pusat dan daerah.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung Proyeksi Ekonomi Indonesia

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Beri Bocoran Posisi yang Dibuka dalam Rekrutmen Bea Cukai

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Ekonomi Melambat: Dia Sudah Dosa Besar

Buletin
3 hari lalu

Menkeu Purbaya Buka Opsi Pangkas Gaji Menteri dan DPR Hingga 25 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal