Pungli Rutan KPK Capai Rp6,1 M, Modusnya Bolehkan Tahanan Pakai HP hingga Charge Baterai

Nur Khabibi
Gedung KPK (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus-modus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Skandal pungli tersebut diduga melibatkan 93 pegawai KPK.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menjelaskan, pungli yang mencapai Rp6,1 miliar itu intinya bermodus memberikan fasilitas tambahan untuk tahanan KPK.

"Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan, maka tahanan itu mendapat layanan lebih," kata Haris, dikutip Kamis (17/1/2024).

Contoh fasilitas tambahan itu adalah membolehkan tahanan memakai handphone hingga mengisi daya baterainya.

"Misalnya HP untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya nge-charge HP dan lain-lain," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, 93 pegawai diduga terlibat pungli di Rutan KPK. Mereka kini harus menghadapi sidang etik Dewas KPK.

Sidang tersebut dimulai sejak Rabu 17 Januari 2024. Di hari pertama itu, Dewas memeriksa 15 pegawai.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
11 jam lalu

Pernah Ditolak, Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan lagi

22 jam lalu

KPK Pertimbangkan Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bea Cukai usai Perkara Bos Blueray Cargo Inkrah

2 hari lalu

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Dinyatakan Case Closed, Ini Penjelasan KPK

2 hari lalu

KPK soal Laporan Raja Juli terkait Amplop Bupati Kuansing: Nominal Tak Diketahui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal