Puluhan Ribu Napi Akan Bebas akibat Corona, Eks Pimpinan KPK Minta Koruptor Dikecualikan

Sindonews
Bambang Widjojanto (Foto: Antara)

JAKARTA , iNews.id - Gelombang kritik terus bergulir menyikapi usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk membebaskan 300 narapidana kasus korupsi dengan alasan menekan penyebaran virus Corona di lembaga pemasyarakatan (lapas). Kritik, salah satunya disampaikan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.

Pria yang biasa disapa BW itu meradang atas gagasan Menkumham. Menurut dia, rencana pembebasan bersyarat napi korupsi dengan dalih Covid-19 itu dianggap sarat kepentingan.

“Usulan kebijakan ini jelas sangat diskriminatif, elitis, dan eksklusif khas oligarkis serta secara terang dapat dituduh sebagai merodok karena menunggangi musibah Covid-19,” kata BW dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/4/2020).

BW menyebut diskriminatif lantaran yang mestinya dibebaskan adalah narapidana kasus kriminal yang menghuni sel secara berhimpitan, bukan tindak pidana korupsi.

Kondisi itu berbeda dengan sebagian narapidana kasus korupsi. Mereka justru menempati sel khusus tanpa mesti berdesak-desakan seperti narapidana umum lainnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Peringatan Keras Mensos ke Jajaran: Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi

57 tahun lalu

KPK Lelang 106 Aset Rampasan dari Koruptor: iPhone, Sepatu hingga Apartemen

57 tahun lalu

Kejagung Mulai Lelang Barang Rampasan, Ada Mobil Ferrari hingga Kursi Firaun

57 tahun lalu

Prabowo Bongkar Rekening Siluman Rp39 Triliun, Singgung Uang Koruptor untuk Istri Muda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal