Pulau Pasir Milik Australia, Nelayan Tradisional NTT Tetap Bisa Melaut di Sekitarnya

Widya Michella
Ilustrasi, peta Pulau Pasir. (Foto: Antara).

Sebelumnya, Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanoni mengancam akan melayangkan gugatan kepemilikan Pulau Pasir oleh Australia. Gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.

Klaim Australia atas Pulau Pasir berjarak 120 kilometer dari Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dinilai memicu banyak reaksi dari masyarakat Indonesia.

Menurutnya, Pulau Pasir sering digunakan sebagai tempat transit oleh nelayan-nelayan Indonesia dari kawasan lain ketika mereka berlayar jauh ke selatan Indonesia, seperti ke perairan Pulau Rote.

"Kalau Australia tidak mau keluar dari gugusan Pulau Pasir, kami terpaksa membawa kasus tentang hak masyarakat adat kami ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," ujar Ferdi Tanoni di Kupang, Jumat (21/10/2022).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
11 hari lalu

4 WNI Disandera Perompak Somalia, Pemerintah RI Bergerak Upayakan Penyelamatan

Nasional
20 hari lalu

Gempa Besar M6,0 Guncang TTU NTT, BMKG Ungkap Penyebabnya

Nasional
26 hari lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Tangkap 2 Tersangka di NTT

Nasional
26 hari lalu

Penjelasan Kemlu usai Surati Kemhan soal Isu Pesawat Militer AS Bebas Terbang di RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal