PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron terkait Dewas KPK

Nur Khabibi
PTUN Jakarta tolak gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, terhadap Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim dalam putusan yang dibacakan, Selasa (3/9/2024).

Gugatan ini berawal dari ketidakpuasan Ghufron terhadap pemeriksaan yang dilakukan Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang terjadi pada 15 Maret 2022. 

Ghufron berpendapat bahwa pemeriksaan tersebut sudah kedaluwarsa, mengacu pada peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa laporan atau temuan hanya dapat diproses dalam jangka waktu satu tahun sejak peristiwa terjadi.

"Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa. 

Selain itu, PTUN juga mengharuskan Ghufron untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Respons Ketua KPK soal Dugaan Dirjen Bea Cukai Terima Aliran Dana Suap Impor Barang

Nasional
2 hari lalu

Jaksa Sebut Dirjen Bea Cukai Terima 6 Kali Amplop dari Bos Blueray

Nasional
2 hari lalu

KPK Tegaskan 100 Persen Dukung MBG: Kami Yakin Tujuannya Mulia

Nasional
3 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal