PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron terkait Dewas KPK

Nur Khabibi
PTUN Jakarta tolak gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, terhadap Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim dalam putusan yang dibacakan, Selasa (3/9/2024).

Gugatan ini berawal dari ketidakpuasan Ghufron terhadap pemeriksaan yang dilakukan Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang terjadi pada 15 Maret 2022. 

Ghufron berpendapat bahwa pemeriksaan tersebut sudah kedaluwarsa, mengacu pada peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa laporan atau temuan hanya dapat diproses dalam jangka waktu satu tahun sejak peristiwa terjadi.

"Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa. 

Selain itu, PTUN juga mengharuskan Ghufron untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
13 jam lalu

KPK Pertimbangkan Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bea Cukai usai Perkara Bos Blueray Cargo Inkrah

1 hari lalu

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Dinyatakan Case Closed, Ini Penjelasan KPK

1 hari lalu

KPK soal Laporan Raja Juli terkait Amplop Bupati Kuansing: Nominal Tak Diketahui

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung, Telusuri soal Jadi Perantara Penerimaan Uang Bupati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal