JAKARTA, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja, baik formal maupun non formal di Indonesia, dari risiko sosial ekonomi, seperti kecelakaan dan kematian.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja formal maupun non formal, apabila terjadi risiko sosial ekonomi tadi tidak akan mengganggu kesejahteraan secara drastis. Ya, cakupan program perlindungan ini meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari peserta bukan penerima upah, dan peserta penerima upah. Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, sangat dirasakan manfaatnya bagi keluarga almarhum Hasanudin.
Jamsostek membayarkan klaim kepada Hasanudin, yang merupakan salah satu pegawai Pos Indonesia yang sudah meninggal dunia. Istri dan anak Hasanudin, menerima uang klaim dari Jamsostek senilai Rp122.498.360 juta. "Mudah-mudahan makin bermanfaat bagi keluarga saya. Terutama anak saya yang masih kuliah," ujar istri Hasanudin sambil terisak tangis.
Haris, Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia, mengatakan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting sekali untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pekerja formal maupun non formal, sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.