PT Acset Indonusa Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Divonis Denda Rp350 Juta

Nur Khabibi
Sidang kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Layang Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Syeikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - PT Acset Indonusa selaku terdakwa korporasi divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Layang Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Syeikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda Rp350 juta. 

Ketua Majelis Hakim, Lucy Ermawati menyatakan, perusahaan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa PT Acset Indonusa Tbk sebesar Rp350 juta," kata Hakim Lucy membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Hakim menjelaskan, terdakwa harus membayar paling lambat satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. 

Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka harta benda milik PT Acset Indonusa Tbk dapat disita dan dilelang untuk menutupi pidana denda tersebut. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Periksa Yaqut, Gali Perbuatan Melawan Hukum Tersangka Korupsi Kuota Haji

57 tahun lalu

Anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun Ditangkap, Buron Korupsi Rp34 Miliar

57 tahun lalu

Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Melawan, Gugat KPK lewat Praperadilan

57 tahun lalu

Kejagung: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp4,8 Miliar hingga Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal