Kasus Korupsi MBZ, Eks Dirut JCC Djoko Dwijono Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Nur Khabibi
Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono. Dia divonis tiga tahun penjara.

Djoko dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ) serta dijatuhi denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Fahzal Hendri, meyakini Djoko Dwijono terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara," kata Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan, Selasa (30/7/2024).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Djoko. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Nasional
5 hari lalu

Hadiri Rakornas, Prabowo bakal Ingatkan Kepala Daerah soal Pemerintahan Tanpa Korupsi

Nasional
6 hari lalu

Bertemu Prabowo, Abraham Samad Ungkit Melemahnya KPK gegara UU Dipreteli

Nasional
8 hari lalu

BPK: Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak 2,7 Miliar Dolar AS dan Rp25,4 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal