Provinsi Papua Terbanyak Ajukan Permohonan PHPU Pileg ke MK

Aditya Pratama
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyi'ari. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg), Selasa (9/7/2019). Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat Provinsi Papua sebagai terbanyak yang mengajukan permohonan PHPU.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, permohonan terbanyak dari partai politik (parpol). Selain parpol juga ada gugatan dari Caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Ada 16 partai, DPD tiga dan satu kepala adat," ujar Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

Pada kesempatan itu dia mempertanyakan legal standing atau kedudukan kepala adat mengajukan gugatan ke MK. Menurutnya kepala adat bukan termasuk peserta pemilu.

"Cuma pertanyaannya punya legal standing enggak? Makanya mahkamah akan mempertimbangkan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 jam lalu

Presiden Nikaragua Daniel Ortega Hapus Pemilu di Negaranya, Ini Alasannya

7 hari lalu

KPU Kaji E-Voting, Partai Perindo Ingatkan Kesiapan Sistem Jadi Penentu

21 hari lalu

MK Putuskan Dana Pensiun Sukarela Bisa Dibayar Sekaligus atau Berkala

26 hari lalu

Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan Nasional yang Inklusif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal