Program Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf, Wapres: Tak Perlu Menunggu 7-8 Tahun

Binti Mufarida
Wapres Ma`ruf Amin. (Foto Setwapres).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah saat ini terus menggalakkan program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Tujuannya, agar memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang umumnya digunakan untuk masjid, tanah makam, pesantren maupun akses peribadatan umat muslim.

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan kini tidak perlu menunggu 7 sampai 8 tahun setelah adanya percepatan program sertifikasi tanah wakaf.

“Tanpa adanya program percepatan, seperti jadi juga dijelaskan bahwa kita akan membutuhkan waktu yang cukup lama, 7 atau 8 tahun untuk menyelesaikan sertifikat tersebut,” kata Wapres saat memberikan sambutan pada Penyerahan Sertifikat Wakaf, Senin (25/4/2022).  

Wapres mengatakan ketiadaan sertifikat tanah wakaf tidak hanya berpotensi memunculkan sengketa dan hilangnya aset tetapi juga menjadi kendala dalam membangun basis data aset wakaf yang akurat. 

“Akhirnya akan menghambat pemanfaatannya demi kepentingan umat bangsa dan negara,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
11 jam lalu

Gibran Cek Pembangunan Pengolahan Sampah Jadi Listrik di Palembang, Ditargetkan Rampung Oktober 2026

10 hari lalu

Asyik! Peserta MagangHub bakal Dapat Sertifikat Kompetensi BNSP

14 hari lalu

Warga Kebon Jeruk Tuntut Hak Kepemilikan Tanah, Ini Respons PT HD Arjuna

17 hari lalu

Maruarar Ungkap Banyak Lahan Strategis Milik Negara Dikuasai Pihak Ketiga: Ini PR Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal