Profil Achsanul Qosasi, Anggota BPK dan Bos Madura United Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo

riana rizkia
Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka kasus BTS 4G Kominfo (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menjadi tersangka baru kasus BTS 4G Kominfo. Namanya terungkap setelah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, memberikan kesaksian dalam persidangan kasus BTS 4G.

Achsanul mengemban jabatan Anggota III BPK dalam kepengurusan periode 2014-2019. Dia berpengalaman dalam bidang audit keuangan.

Achsanul pernah menduduki posisi penting di sejumlah bank. Pada 1990-1993, dia menjabat assistant manager corporate banking di Bank Bukopin. Pada 2001-2004, Achsanul menjabat sebagai direktur kredit dan program di Bank Persyarikatan Indonesia yang saat ini telah berganti nama menjadi Bank Syariah Bukopin.

Dia juga sempat menjadi komisaris di Bank Perkreditan Rakyat Luwuk-Sulawesi Tengah sejak 2007.

Achsanul pernah menjabat Wakil Ketua Komisi XI DPR. Dia pernah masuk sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century.

Selain Pansus Hak Angket Century, Achsanul juga beberapa kali terlibat dalam penerbitan RUU di bidang ekonomi dan keuangan. Salah satunya sebagai ketua pansus RUU Keuangan Negara pada 2013.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Daftar Pengadaan Bermasalah MBG: 21.801 Motor Listrik hingga 32.000 Sepatu

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil BGN Bersekongkol Korupsi MBG

57 tahun lalu

FABEM Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi BGN hingga Jual Beli Titik SPPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal