Profil 2 Hakim MK Dissenting Opinion soal Hapus Presidential Threshold, Nomor 1 Ipar Jokowi

Rizky Agustian
Hakim konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. (Foto: Mahkamah Konstitusi)

Kariernya semakin moncer setelah diangkat menjadi asisten hakim agung pada 1997. Seiring dengan itu, dia melanjutkan studi program magister hukum di STIH IBLAM Jakarta dan lulus pada 2001. 

Dia lalu ditunjuk menjadi kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung (MA) pada 2003. Lalu pada 2005, dia ditunjuk sebagai hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Dia pun melanjutkan studinya hingga meraih gelar doktor bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan lulus pada 2010.

Setelah malang melintang di dunia peradilan, dia pun dilantik menjadi hakim konstitusi periode 2011-2016.

Selain itu, dia diangkat menjadi wakil ketua MK pada 14 Januari 2015 sampai 11 April 2016 dan berlanjut ke periode kedua hingga 2018. Selanjutnya, dia dilantik sebagai ketua MK pada 2 April 2018.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

57 tahun lalu

Ahmad Alimuddin Sebut Anggaran MBG Hasil Efisiensi yang Dilakukan Negara, Bukan Motong Dana Pendidikan

57 tahun lalu

Ubedilah Badrun Ungkap Momen yang Membuatnya Terpanggil Ikut Demo Mahasiswa

57 tahun lalu

Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM Subsidi, Gerindra: Keputusan Berani Berpihak ke Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal