Presiden Prabowo Terbitkan Aturan: Tanah Terlantar Bisa Disita Negara

Binti Mufarida
Presiden Prabowo Subianto (foto: BPMI Setpres)

"OIeh karena itu, perlu adanya pengaturan mengenai penertiban dan pendayagunaan Tanah Telantar," bunyi peraturan.

Penelantaran tanah, dalam PP 48/2025 dianggap juga berdampak pada terhambatnya pencapaian berbagai tujuan program pembangunan, rentannya ketahanan pangan dan ketahanan ekonomi nasional, serta tertutupnya akses sosial-ekonomi masyarakat khususnya petani pada tanah.

Sementara itu, pada pasal 2 dijelaskan, setiap pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha wajib mengusahakan, menggunakan, dan/atau memanfaatkan izin/konsesi/perizinan berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai. Selain itu juga harus melaporkan pengusahaannya secara berkala.

Apabila tidak, maka izin/konsesi/perizinan yang dimaksud dijadikan objek penertiban kawasan dan tanah terlantar.

"Kawasan yang izin/konsesi/perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak pergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha menjadi objek penertiban kawasan terlantar," tulis Pasal 4 (1).

Objek penertiban Kawasan Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kawasan pertambangan;
b. kawasan perkebunan;
c. kawasan industri;
d. kawasan pariwisata;
e. kawasan perumahan/pemukiman skala besar/terpadu; atau
f. kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada izin/konsesi/perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Pesan Prabowo ke Pengusaha: Harus Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat 

Nasional
5 jam lalu

Seskab Teddy Ungkap Arahan Prabowo dalam Rapim TNI-Polri di Istana

Nasional
5 jam lalu

Prabowo Kumpulkan Pengusaha di Hambalang, Ajak Buka Lapangan Kerja Sektor Tekstil-Mamin

Nasional
7 jam lalu

Ammar Zoni Kirim Surat Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal