Presiden Prabowo Teken Perpres Baru, Tata Kelola Kesehatan Kini Lebih Terintegrasi

Binti Mufarida
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: BPMI Setpres)

Selain itu, Perpres ini memberi perhatian khusus pada daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. Pemerintah berkomitmen memperkuat fasilitas kesehatan, tenaga medis, teknologi, serta pendanaan agar layanan kesehatan bisa merata di seluruh Indonesia.

Aturan ini juga mengatur berbagai aspek kesehatan secara rinci, seperti kesehatan ibu dan anak, penanganan penyakit, kesehatan jiwa, hingga layanan dalam kondisi bencana dan wabah.

Dengan diberlakukannya Perpres Nomor 13 Tahun 2026 ini, aturan lama yaitu Perpres Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional resmi dicabut. Pemerintah menilai pembaruan ini diperlukan agar sistem kesehatan Indonesia lebih siap menghadapi tantangan zaman.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, Dipimpin Menko Airlangga

57 tahun lalu

Prabowo Terbitkan Inpres Pengadaan 1 Juta Ton Jagung, Perkuat Cadangan Dalam Negeri

57 tahun lalu

Koalisi Sipil Serahkan Surat Andrie Yunus ke Prabowo, Ini Isinya

57 tahun lalu

Prabowo Tegas Tindak Penyimpangan Program MBG: Saya Tak Mau Uang Rakyat Dicuri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal