Presiden Jokowi Tunjuk Mahfud MD hingga Kapolri Pimpin Gugus Tugas TPPO

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pimpin Gugus Tugas TPPO. (Foto: Antara)

Pada Pasal 11 diatur untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Gugus Tugas Pusat diperbantukan unit kerja Sekretariat.

"Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara ex-officio oleh salah satu unit kerja yang berada di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Kapolri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 11 ayat 2.

Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Pusat dibebankan pada APBN melalui Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Provinsi dibebankan kepada APBD Provinsi melalui perangkat daerah terkait," kata Perpres tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
7 hari lalu

Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya

10 hari lalu

Jokowi Kenang Sosok Eks Mendag Rachmat Gobel: Menteri yang Kerja Keras

11 hari lalu

Tiba di Pengadilan Jakarta Timur, Dokter Tifa Siap Bacakan Eksepsi 37 Halaman

12 hari lalu

Jokowi Siap Penuhi Panggilan Hakim dan Bawa Ijazah Asli ke Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal