Presiden Jokowi Tetapkan 16 Hari Libur di 2024, Ini Daftarnya

Binti Mufarida
Presiden Joko Widodo menetapkan Keppres 16 hari libur di 2024 (Foto: Biro Setpres)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan hari-hari libur selama tahun 2024. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024.

Dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id pada Rabu (31/1/2024), Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 29 Januari 2024.

“Apabila pada hari-hari libur tersebut, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur,” tulis demikian bunyi salah satu diktum Keppres ini.

Sementara itu, dalam diktum lainnya diatur bahwa hari libur Tahun Baru Islam, Idul Fitri, dan Idul Adha, ditetapkan setiap tahun oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 juga mencabut sejumlah regulasi sebelumnya, yaitu:

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Buka Pintu Maaf ke Roy Suryo Cs, Jokowi: Kasus Ijazah Palsu Harus ke Pengadilan

Nasional
21 hari lalu

15.000 Tiket Kereta Cepat Whoosh Terjual pada Libur Isra Miraj, Masyarakat Serbu Promo

Megapolitan
21 hari lalu

30.649 Orang Tinggalkan Jakarta Naik Kereta pada Libur Isra Miraj

Nasional
22 hari lalu

Besok Libur Apa? Ini Jadwal Resmi 16 Januari 2026 dari Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal