Presiden Jokowi Gelar Ratas di Istana, Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta

Raka Dwi Novianto
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (batik cokelat) bersama sejumlah menteri mengikuti Ratas di Istana (foto: MPI)

Sebelumnya, penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta digarap Kemendagri bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. RUU ini mengatur soal status Jakarta selepas tidak lagi menjadi ibu kota.

"Hanya tersisa kurang lebih dua tahun, Jakarta sudah tidak lagi berstatus ibu kota negara. Karena itu, kita harus menyiapkan RUU khusus tentang Jakarta," kata Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro pada akhir Maret 2023 lalu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Jakarta Jadi Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Dunia Hari Ini

Megapolitan
22 hari lalu

Kekurangan Orang, Satpol PP Jakarta Minta Penambahan Personel

Megapolitan
23 hari lalu

Pramono Jajaki Kerja Sama Sister City dengan Shenzhen, Kolaborasi Transportasi hingga Teknologi

Megapolitan
29 hari lalu

6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu Ditangkap dari 5 Wilayah Jakarta dalam Sehari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal