Presiden Jokowi Gelar Ratas di Istana, Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta

Raka Dwi Novianto
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (batik cokelat) bersama sejumlah menteri mengikuti Ratas di Istana (foto: MPI)

Sebelumnya, penyusunan RUU Daerah Khusus Jakarta digarap Kemendagri bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. RUU ini mengatur soal status Jakarta selepas tidak lagi menjadi ibu kota.

"Hanya tersisa kurang lebih dua tahun, Jakarta sudah tidak lagi berstatus ibu kota negara. Karena itu, kita harus menyiapkan RUU khusus tentang Jakarta," kata Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro pada akhir Maret 2023 lalu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

JPO di Jalan Tendean Dibongkar usai Ditabrak Truk, Kerugian Tembus Miliaran Rupiah

15 hari lalu

Jakarta Naik ke Peringkat 53 Kota Global, Pramono: Ungguli Washington DC dan Abu Dhabi

25 hari lalu

Partai Perindo Soroti Arah Pembangunan Jakarta Jelang HUT ke-500

29 hari lalu

Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Rano Karno: Washington DC Kalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal