Praperadilan Pagar Laut Ditolak, KKP: Sudah Sesuai Aturan

Rizqa Leony Putri
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk). (Foto: dok KKP)

JAKARTA, iNews.id – Tindakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam melakukan penyegelan dan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten sudah sesuai aturan. Hal ini dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sidang praperadilan pembongkaran pagar laut di Tangerang, Senin (24/2/2025).

Hakim tunggal Guse Prayudi mengatakan, permohonan praperadilan pagar laut yang sebelumnya diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) pada 9 Januari 2025 silam tidak dapat diterima karena hakim berpendapat permohonan tersebut masih prematur.

Pemohon berpendapat bahwa KKP telah melakukan penyegelan untuk kepentingan penyidikan, namun tidak segera menetapkan tersangka yang mengakibatkan peluang terjadinya perusakan barang bukti yang telah disegel semakin terbuka. Dan dengan tidak segera ditetapkannya tersangka maka tindakan termohon dapat dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan secara tegas bahwa tindakan yang diambil KKP telah berdasarkan kewenangan yang diberikan dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak asal-asalan apalagi menyalahgunakan wewenang.

“Komitmen kami tegas, tidak ada toleransi dan kompromi bagi pelaku pelanggaran yang mengancam keberlanjutan ekologi,” ujar Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Kuliner
14 jam lalu

ShopeeFood Deals Februari: Mie Gacoan Rp1, Live Streaming Keliling Jakarta, dan Giveaway

Bisnis
18 jam lalu

Catat Kinerja Solid, Bank Mandiri Perkuat Intermediasi dan Peran sebagai Mitra Pemerintah

Bisnis
3 hari lalu

Pastikan Emas Nasabah Aman, Pegadaian Optimalisasi Cetak Emas Fisik

Nasional
3 hari lalu

Pilot Project Digitalisasi Bansos Diperluas, 78 Persen Daerah di Luar Pulau Jawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal