JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba. Asrul merupakan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya akan melanjutkan penyidikan perkara yang juga menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
"KPK akan melanjutkan penyidikan secara profesional, independen dan transparan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk menelusuri pertanggungjawaban pidana setiap pihak yang diduga terlibat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak para pihak," kata Budi dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Budi mengungkapkan, proses penyidikan perkara tersebut akan segera rampung. Menurutnya, tidak lama lagi perkara ini akan bergulir di persidangan.
"Dalam waktu dekat, penyidik akan segera merampungkan berkas penyidikan dan segera melakukan pelimpahan ke tahap penuntutan atau tahap II, untuk selanjutnya masuk ke tahap persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. Dengan putusan ini, maka status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disandang Asrul sah.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan pada Senin (6/7/2026).