Praktisi Hukum Sebut Ada Kejanggalan pada Kasus Dugaan Korupsi Pertamina

Anindita Trinoviana
Praktisi Hukum Petrus Selestinus dalam acara Speak After Lunch. (Foto: dok Tangkapan Layar YouTube Official iNews)

Karena di peraturan Kementerian ESDM tentang campuran, lanjutnya, tidak bilang oplosan dan itu pasti ada kriteria-kriteria bahan yang boleh dilakukan pencampuran. Dari pergeseran istilah ini, Petrus juga meminta Kejaksaan Agung memberikan penjelasan lebih lanjut pada masyarakat. 

Petrus juga menilai, pada kasus blending ini seharusnya kerugian konsumen didahulukan dan tidak hanya fokus pada kerugian negara. Mengingat, kasus ini berkaitan langsung dengan masyarakat yang menjadi konsumen Pertamina. 

“Harusnya kerugian rakyat itu didahulukan, baru kerugian negara. Ini juga merupakan sebuah tanda tanya yang harus dijelaskan Kejaksaan Agung,” ujarnya. 

Oleh sebab itu, Petrus menilai bisa jadi hasil akhir nanti bukan lagi tindak korupsi tapi pelanggaran UU Perlindungan Konsumen. 

Di tengah berbagai kejanggalan kasus dugaan korupsi Pertamina Patra Niaga yang diselidiki oleh Kejaksaan Agung, Petrus berharap Kejaksaan Agung yang mengemban tugas kekuasaan negara di bidang penegakan hukum khususnya di penuntutan dan tugas-tugas lain sebagaimana diatur oleh undang-undang tidak mudah untuk diintervensi. 

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rahasia Bebas Bergerak: Mengapa Kesehatan Sendi Jadi Kunci Utama Gaya Hidup Aktif?

57 tahun lalu

Pegadaian dan KSEI Jalin Kerja Sama, Perkuat Ekosistem melalui Investasi ETF Emas 

57 tahun lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 12 Juni 2026 Lengkap Pertalite hingga Pertamax

57 tahun lalu

PLTGU Jawa Satu Beroperasi Andal, Dukung Sistem Kelistrikan Jawa-Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal