“Karena belum ada penjelasan resmi atau klarifikasi ini sudah diaudit atau belum, kemudian sudah ditetapkan sebagai tersangka, ini juga suatu kejanggalan,” ucapnya.
Selain itu, Petrus juga menyoroti beberapa kejanggalan lainnya, seperti kerugian konsumen dan istilah pencampuran bahan bakar minyak Pertamax dan Pertalite yang digunakan oleh Kejaksaan Agung.
Antara Oplosan dan Blending
Awal kasus dugaan korupsi Pertamina diungkap, Kejaksaan Agung menyebut jika adanya modus mengoplos bahan bakar minyak berjenis Pertamax dengan Pertalite. Namun, setelah hasil pemeriksaan beberapa ahli, istilah tersebut bergeser menjadi blending. Karenanya, Petrus menyebut, seharusnya Kejaksaan Agung dapat lebih dulu memastikan antara blending atau oplosan.
Istilah oplosan dan blending ini terdapat perbedaan pendapat di antara para ahli, ada yang menyebut tidak ada perbedaan, tapi ada juga yang mengatakan jika kedua istilah tersebut berbeda. Menanggapi hal ini, Petrus menuturkan blending tersebut sudah sesuai dengan aturan pemerintah.
“Kalau oplos itu pencampurannya tidak sesuai dengan peraturan Kementerian ESDM, sedangkan blending sesuai aturan karena tujuannya untuk meningkatkan kualitas bahan bakar,” tuturnya.