Berbeda dengan Terdakwa III, Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko mengaku tidak tahu soal pemberitaan tersebut. Sebabnya, dia kala itu berada di mess dalam kondisi sakit dan tidak menyaksikan pemberitaan di media massa ataupun media sosial.
"Siap, kalau saya tidak melihat (pemberitaan) karena di mess keadaan sakit," ujar Terdakwa I.
Sementara itu, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka yang sama-sama mengaku tidak tahu jika terduga pelaku penyiraman air keras telah teridentifikasi berdasarkan rekaman CCTV. Sebab, mereka tidak mengikuti pemberitaan di media massa ataupun media sosial, khususnya di televisi.
"Siap, untuk saya Terdakwa II tidak melihat (pemberitaan)," tutur Terdakwa II.
"Siap, tidak pernah melihat (pemberitaan)," kata Terdakwa IV.
Terdakwa III mengaku, usai penyiraman terhadap Andrie Yunus tidak ada komunikasi saat dalam perjalanan pulang ke mess. Namun, saat tiba di mess dan tak lama Terdakwa I dan II tiba juga di mess, dia melihat kondisi keduanya tidak baik-baik saja.
Pasalnya, keduanya juga terkena cairan yang disiramkan ke Andrie Yunus. Kala itu, Terdakwa III juga merasakan panik dan kebingungan karena takut bakal ketahuan pula.