Adapun secara rinci uang itu berjumlah Rp13.255.244.538.149. Uang itu rencananya akan dikembalikan kepada negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebagai informasi, Dalam perkara ini total uang pengganti yang dibebankan kepada tiga terdakwa senilai Rp17 triliun. Dengan demikian Rp4 triliun lainnya akan ditagihkan kepada Permata Hijau Group dan Musim Mas Group yang belum membayar.