Prabowo Teken Perpres Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO

Binti Mufarida
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: BPMI Setpres)

Dalam menjalankan tugas tersebut, KNIU memiliki sejumlah fungsi strategis. Fungsi itu mencakup pemetaan, perencanaan, penyelarasan program, penyusunan strategi, fasilitasi kerja sama internasional, hingga pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program UNESCO di Indonesia.

Perpres ini juga mengatur susunan organisasi KNIU yang terdiri atas pengarah, ketua, anggota, kelompok kerja, dan sekretariat. “KNIU terdiri atas: a. pengarah; b. ketua; c. anggota; d. kelompok kerja; dan e. sekretariat,” demikian bunyi Pasal 5.

Dalam struktur baru tersebut, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan ditunjuk sebagai Ketua KNIU yang tercantum dalam Pasal 9. 

“Ketua menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan,” bunyi Pasal 9 huruf a.

Sementara, anggota KNIU terdiri atas sejumlah kementerian dan lembaga strategis, yakni kementerian yang membidangi urusan luar negeri, pendidikan dasar dan menengah, pendidikan tinggi dan ilmu pengetahuan, komunikasi dan informasi, serta lembaga pemerintah yang menangani penelitian, pengembangan, inovasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tradisi Buka Bersama Diakui UNESCO, Muhammadiyah: Bukti Islam Menginspirasi Kebudayaan Dunia

57 tahun lalu

Budaya Tempe Goes to UNESCO, Jadi Warisan Kebudayaan Indonesia

57 tahun lalu

Reog Ponorogo Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO

57 tahun lalu

Daftar Lengkap Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang Diakui UNESCO, Terbaru Ada Kebaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal