Prabowo Teken 7 Perpres Kemenko Kabinet Merah Putih, Ini Daftar Kementerian di Bawahnya

Binti Mufarida
Presiden Prabowo Subianto meneken tujuh perpres tentang kementerian koordinator Kabinet Merah Putih, berikut daftar kementerian di bawahnya. (Foto: BPMI Setpres)

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi kutipan perpres tersebut.

Berikut daftar kementerian yang berada di bawah tujuh kemenko.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengoordinasikan:

  • Kementerian Ketenagakerjaan;
  • Kementerian Perindustrian;
  • Kementerian Perdagangan;
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  • Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  • Kementerian Pariwisata; dan
  • instansi lain yang dianggap perlu.

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, mengoordinasikan:

  • Kementerian Dalam Negeri;
  • Kementerian Luar Negeri;
  • Kementerian Pertahanan;
  • Kementerian Komunikasi dan Digital;
  • Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
  • Tentara Nasional Indonesia;
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
  • instansi lain yang dianggap perlu.

Kementerian Koordinator Bidang Pangan, mengoordinasikan:

  • Kementerian Pertanian;
  • Kementerian Kehutanan;
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  • Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
  • Badan Pangan Nasional;
  • Badan Gizi Nasional; dan
  • instansi lain yang dianggap perlu.

Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, mengoordinasikan:

  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  • Kementerian Pekerjaan Umum;
  • Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  • Kementerian Transmigrasi;
  • Kementerian Perhubungan; dan
  • instansi lain yang dianggap perlu.

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, mengoordinasikan:

  • Kementerian Sosial;
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
  • Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
  • Kementerian Koperasi;
  • Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  • Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif; dan
  • instansi lain yang dianggap perlu.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, mengoordinasikan:

  • Kementerian Agama;
  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  • Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
  • Kementerian Kebudayaan;
  • Kementerian Kesehatan;
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  • Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
  • Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
  • instansi lain yang dianggap perlu.

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, mengoordinasikan:

  • Kementerian Hukum;
  • Kementerian Hak Asasi Manusia;
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
  • instansi lain yang dianggap perlu.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
15 jam lalu

Presiden Prabowo di Harlah 1 Abad NU: Saya Selalu Bahagia di Tengah Keluarga Besar NU

Buletin
18 jam lalu

Prabowo Janjikan MUI, Gedung di Bundaran HI 

Buletin
2 hari lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
3 hari lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal