Prabowo Rilis Aturan Baru Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, Ini Kategori Sasarannya

Binti Mufarida
Prabowo menerbitkan aturan baru terkait anak tidak sekolah. (Foto: ist)

Pada Pasal 12, Perpres itu menjelaskan Pencegahan Anak Tidak Sekolah dilaksanakan melalui 3 cara, yaitu: penguatan layanan pendidikan, penguatan Satuan Pendidikan, dan penguatan edukasi.

Sementara, Pasal 16 ayat (2) menjelaskan Penanganan Anak Tidak Sekolah dilaksanakan melalui 4 tahapan: pendataan, penjangkauan, pengembalian, dan pendampingan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal. diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tutup Perpres tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Panggil Rosan ke Kertanegara Malam-Malam, Bahas Apa?

57 tahun lalu

Jokowi Ulang Tahun ke-65, Prabowo Ucapkan Selamat

57 tahun lalu

Didit Prabowo Sowan ke Jokowi di Solo, Mensesneg Ungkap Tujuannya

57 tahun lalu

Istana Ungkap Prabowo WFH Hari Ini: H-nya Bisa Diganti Hambalang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal