Prabowo Rilis Aturan Baru Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, Ini Kategori Sasarannya

Binti Mufarida
Prabowo menerbitkan aturan baru terkait anak tidak sekolah. (Foto: ist)

Pada Pasal 12, Perpres itu menjelaskan Pencegahan Anak Tidak Sekolah dilaksanakan melalui 3 cara, yaitu: penguatan layanan pendidikan, penguatan Satuan Pendidikan, dan penguatan edukasi.

Sementara, Pasal 16 ayat (2) menjelaskan Penanganan Anak Tidak Sekolah dilaksanakan melalui 4 tahapan: pendataan, penjangkauan, pengembalian, dan pendampingan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal. diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tutup Perpres tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Prabowo Mendadak Panggil Dirut Garuda ke Istana, Ada Apa?

Nasional
6 jam lalu

Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Hakim Ad Hoc Dapat Tunjangan hingga Rp105 Juta!

Nasional
6 jam lalu

Prabowo Tugaskan Kemendikti Saintek Bangun dan Kelola Sekolah Unggul Garuda

Nasional
7 jam lalu

Prabowo Turunkan Harga Pupuk Subsidi 20 Persen untuk Petani

Nasional
7 jam lalu

Prabowo Terbitkan Perpres BNPT, Atur Struktur dan Tugas Penanggulangan Terorisme

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal