Pada Pasal 12, Perpres itu menjelaskan Pencegahan Anak Tidak Sekolah dilaksanakan melalui 3 cara, yaitu: penguatan layanan pendidikan, penguatan Satuan Pendidikan, dan penguatan edukasi.
Sementara, Pasal 16 ayat (2) menjelaskan Penanganan Anak Tidak Sekolah dilaksanakan melalui 4 tahapan: pendataan, penjangkauan, pengembalian, dan pendampingan.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal. diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tutup Perpres tersebut.