Prabowo Rilis Aturan Baru Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, Ini Kategori Sasarannya

Binti Mufarida
Prabowo menerbitkan aturan baru terkait anak tidak sekolah. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Perpres tersebut ditetapkan Prabowo pada 26 Januari 2026.

Salinan Perpres ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.

Dalam beleid tersebut, kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan dalam bagian ‘Menimbang’ peraturan tersebut. Dalam ‘Menimbang huruf a’ menggarisbawahi bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib untuk mengupayakan pemenuhan hak pendidikan warga negara sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah," bunyi aturan dalam Perpres Menimbang huruf d.

Pasal 3 ayat (1) Perpres tersebut menjelaskan bahwa Pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah dilakukan kepada 9 kategori:
a. Anak di daerah khusus
b. pekerja anak
c. Anak penyandang disabilitas
d. Anak jalanan
e. Anak terlantar
f. Anak korban kekerasan
g. Anak yang berhadapan dengan hukum dan anak binaan
h. Anak korban perkawinan anak; dan
i. Anak dengan kondisi rentan lainnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Panggil Rosan ke Kertanegara Malam-Malam, Bahas Apa?

57 tahun lalu

Jokowi Ulang Tahun ke-65, Prabowo Ucapkan Selamat

57 tahun lalu

Didit Prabowo Sowan ke Jokowi di Solo, Mensesneg Ungkap Tujuannya

57 tahun lalu

Istana Ungkap Prabowo WFH Hari Ini: H-nya Bisa Diganti Hambalang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal