Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, Dipimpin Menko Airlangga

Binti Mufarida
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026.

Salinan Keppres Nomor 4 Tahun 2026 yang dilihat pada Jumat (17/4/2026), melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, aturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Presiden Prabowo yakni 11 Maret 2026. 

Salinan keppres ini disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menilai bahwa untuk mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045 terkait penguatan ekonomi kerakyatan, diperlukan akselerasi program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.

“Dalam rangka pelaksanaan percepatan program pemerintah, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang selanjutnya disebut Satgas,” demikian bunyi Pasal 1 Keppres tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Prabowo Terbitkan Inpres Pengadaan 1 Juta Ton Jagung, Perkuat Cadangan Dalam Negeri

Nasional
11 jam lalu

Prabowo Ingin Ada Sekolah Rakyat di Tiap Kota dan Kabupaten

Nasional
11 jam lalu

Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri usai Lawatan Eropa, Bahas Energi hingga Pendidikan

Nasional
20 jam lalu

KSAD Menghadap Prabowo, Lapor Update Pembangunan Jembatan Gantung-Renovasi Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal