PPP Nilai Pelibatan Ormas Islam dalam Sertifikasi Halal Untungkan UMKM

Felldy Aslya Utama
Sekjen PPP, Arsul Sani. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja mengatur pelibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam berbadan hukum dalam sertifikasi halal. Hal itu dinilai akan menguntungkan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, aturan tersebut akan menjadi terobosan baru dari pemerintah dalam distribusi wewenang. Arsul mengatakan hal itu akan memudahkan UMKM memperoleh sertifikat halal.

"Pelibatan mereka akan membuat perolehan sertifikat halal bagi UMKM akan semakin mudah dan sederhana. Semangatnya mengayomi UMKM yang banyak sekali jumlahnya. Apalagi pelibatan ormas Islam dalam sertifikasi halal yang menjadi wewenang MUI akan membuat prosesnya menjadi efisien baik waktu maupun biaya," kata Arsul di Jakarta, Senin (5/7/2020).

Wakil ketua MPR itu mengatakan terobosan baru yang dilakukan pemerintah di bidang sertifikasi halal ini sempat menuai polemik. Baginya, perbedaan pendapat yang tengah terjadi di antara ormas dapat diselesaikan lewat musyawarah.

"Perbedaan pendapat itu rahmat. Mari kita duduk bersama untuk selesaikan perbedaan ini," ucap Asrul.

Pelibatan ormas Islam berbadan hukum dalam sertifikasi produk halal tertuang dalam draf RUU Cipta Kerja Pasal 33 Ayat 1. Ayat 2 yang mengatur tata cara sertifikasi halal yang dilakukan dalam sidang fatwa halal. Ayat 3 menyebutkan, sidang fatwa halal paling lambat diputus tiga hari kerja sejak MUI atau ormas Islam yang berbadan hukum menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sementara Ayat 4 mengatur penetapan kehalalan produk disampaikan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan sertifikat halal. Ketentuan dalam RUU Cipta Kerja ini selanjutnya merevisi Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dampak Kenaikan Harga Pertamax, Pengusaha Warteg Terpaksa Kecilkan Porsi Lauk

57 tahun lalu

Jakarta Fair Kemayoran 2026 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi Rp8 Triliun

57 tahun lalu

BPJPH Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026, Serentak di 2.183 Lokasi 

57 tahun lalu

Soal Pajak, Pemerintah Tegaskan Tarif PPh UMKM Tidak Berubah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal