PPKM Mikro Diperketat, RT Jadi Zona Merah jika Kasus Covid-19 Lebih dari 5 Rumah

Dita Angga
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan PPKM mikro memperketat zonasi di tingkat RT. (Foto: Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai tanggal 6 hingga 19 April 2021. Pelaksanaan PPKM mikro juga diperketat pada zonasi di tingkat RT.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/4/2021).

“Kalau semula zona merahnya lebih dari 10 rumah, pemerintah sekarang memperkecil di atas lima rumah itu merah,” katanya.

Sementara itu untuk zona oranye ditetapkan jika suatu RT memiliki kasus covid-19 di 3-5 rumah.

“Zona kuningnya satu sampai dua rumah. Dan tidak ada kasus kurang dari satu rumah berarti hijau,” ucapnya.

Airlangga menyebut pengetatan ini untuk mendorong agar penularan covid-19 dapat terus ditekan.

“Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat terkait dengan penularan covid-19 lebih bisa dicegah lagi,” ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

JK Melayat ke Rumah Duka Ryamizard Ryacudu, Kenang Momen Penanganan Tsunami Aceh

57 tahun lalu

Pemerintah Pastikan Evaluasi Operasional DSI 3 Bulan Pertama sejak Beroperasi

57 tahun lalu

Resmi, Ekspor Batu Bara hingga CPO Wajib Lapor DSI Mulai Besok

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal