PPATK Ungkap Transaksi Janggal ke Parpol, Bawaslu Belum Temukan Dugaan Pelanggaran

Achmad Al Fiqri
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut laporan PPATK soal dugaan aliran dana ke parpol belum bisa diproses (Foto: Achmad Al Fiqri)

Selain itu, Bagja juga melihat adanya dugaan tindak pidana lain, yaitu anggaran Proyek Strategi Nasional (PSN) yang mengalir ke elite politik maupun aparatur sipil negara (ASN). Hal ini diduga sebagai tindak pidana korupsi.

Bagja menegaskan bahwa Bawaslu bukan lembaga penegak hukum di bidang tersebut. Tugas Bawaslu adalah mengawasi pelaksanaan pemilu, termasuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.

"Yang jelas, kami bukan untuk penegak hukum di bidang itu," kata Bagja.

Sebelumnya, PPATK menemukan adanya aliran dana dari luar negeri senilai Rp195 miliar ke 21 bendahara partai politik (parpol). Penerimaan uang itu, ditemukan PPATK sepanjang 2022-2023.

PPATK mengendus adanya peningkatan transaksi dari 21 partai politik dalam rentang 2022-2023. Pada 2022, PPATK mengidentifikasi 8.270 transaksi. Kemudian, jumlah transaksi meningkat menjadi 9.164 pada tahun 2023.

Meski begitu, PPATK tak mengungkap identitas bendahara parpol yang menerima aliran dana tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Jaksa Sebut Dirjen Bea Cukai Terima 6 Kali Amplop dari Bos Blueray

Nasional
12 hari lalu

Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Politik Uang dari Pemilu, Ini Respons Golkar

Nasional
1 bulan lalu

KPK Ungkap Modus Koruptor Samarkan Hasil Kejahatan: Alirkan Dana ke Keluarga hingga Selingkuhan

Nasional
1 bulan lalu

2 Pelaku Sindikat Phishing Lintas Negara Ditangkap, Raup Rp25 Miliar dalam 5 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal